http://bit.ly/3Iv087o
http://bit.ly/3Iv087o

OctaFX menyumbang perlengkapan untuk program BSF Wheelchair Basketball!

OctaFX telah bekerjasama dengan Bali Sports Foundation untuk fokus dalam bagaimana meningkatkan hidup dari olahragawan penyandang cacat di Bali, Indonesia.

Dengan bantuan kami, BSF sekarang mampu untuk menambah orang yang ingin bermain wheelchair basketball: Kami menyumbang 10 kursi roda terbaru untuk program BSF wheelchair basketball! Hal tersebut juga dapat meningkatkan kualitas sesi latihan, karena perlengkapan baru yang lebih canggih!

Kami sangat senang untuk mendukung pengembangan program ini, karena bisa membantu orang muda dari seluruh Bali untuk bersosialisasi, berlatih dan menetepkan cita-cita yang baru! Kami sangat yakin bahwa dengan terlibat dalam olahraga, para penyandang cacat yang masih muda akan memiliki kesehatan yang baik dan pengalaman yang positif.

Tim OctaFX bangga untuk mendukung para atlet BSF karena kami tahu bahwa mereka berusaha keras untuk mengatasi setiap kesulitan yang mungkin mereka miliki. Melihat hasil yang positif merupakan penghargaan terbaik bagi kami!

"Atas nama Bali Sports Foundation, saya ingin berterima kasih kepada OctaFX atas dukungannya dalam sumbangan kursi roda untuk program WB tersebut, jadi sekarang, selain kursi roda tua yang terbuat dari besi yang berat, kami memiliki kursi roda aluminium yang kuat dan ringan sehingga memungkinkan kami untuk bersaing sejajar dengan negara lain dalam wheelchair basketbal

Rodney Holt,

Pendiri BSF

Telah menjadi awal yang besar dari kerjasama kami dengan BSF. Mendukung BSF dalam International Bali Para Games yang Ketiga, kami senang untuk melanjutkan bantuan kepada para atlet BSF di program yang berbeda.

Ikuti halaman berita kami untuk mengetahui detail selengkapnya dan kunjungi BSF official website untuk bersama-sama mengubah hidup dengan OctaFX!



Kontes Real OctaFX Supercharged! Tersisa 7 Putaran hingga final!


Kontes Real OctaFX Supercharged menyambut satu pemenang lagi yang masuk ke dalam daftar para finalis yang bersiap untuk mengambil resiko! Beberapa tips untuk mendapatkan poin juga tersedia di bawah ini!

Tn. Selim Shikder dari Bangladesh telah siap untuk berbagi kisah suksesnya dengan para trader OctaFX:
Q: Bagaimana perasaan anda tentang Kontes Real OctaFX Supercharged?
A: Menjadi trader of the month dalam kontes OctaFX Supercharged, saya sangat senang dan dipenuhi dengan kegembiraan! Saya berterima kasih kepada Allah dan juga OctaFX yang telah mengadakan kontes yang besar ini.
Q: Bagaimana keterlibatan anda selama kontes – apakah menghabiskan semua waktu anda?
A: Sebenarnya saya selalu terlibat dengan berita Forex dan perubahan harga untuk currency pair yang berbeda. Saya mencari kesempatan yang tepat untuk masuk ke market. Dan tentu saja hal tersebut tidak menghabiskan semua waktu saya.
Q: Apa faktor kunci kesuksesan anda? Mengapa anda lebih baik dari pada yang lainnya?
A: Faktor kunci kesuksesan saya adalah menunggu waktu yang tepat untuk masuk ke market. Ketika saya lihat peringkat, 4 hari sebelum berakhir, saya lihat posisi saya berada di atas dan yakin bahwa saya bisa memenangkan kontes ini. Kemudian saya memutuskan untuk tidak kalah dalam kontes ini! Oleh karena itu saya menutup beberapa order yang loss. Saya berencana untuk mengambil resiko di hari terakhir dari kontes untuk menjadi pemenang.
Q: Apa strategi anda? Apakah anda mengembangkan rencana yang sempurna atau mencoba beberapa teknik?
A: Sebenarnya saya trading mengikuti tren market. Oleh karena itu log trade saya mengandung sedikit trading jangka panjang dan scalping. Untuk memenangkan kontes ini, saya mencoba untuk mendapatkan pip dan pendapatan sehingga saya bisa berada di posisi teratas.
Q: Apa pendapatan paling spektakuler anda? Apakah anda mengalami kerugian yang cukup besar?
A: Saya pikir, saya meraih pendapatan terbaik saya. Ya, saya mengalami beberapa kerugian. Karena saya pikir trader Forex harus mengalami kerugian yang cukup besar. Kalau tidak, maka mereka tidak akan belajar mengenai trading forex dan suatu saat mereka akan mengalami kerugian di seluruh akunnya jika mereka tidak mau membuat beberapa kerugian.
Q: Apakah anda berencana untuk memenangkan Tesla?
A: Ya, tentu saja. Target utama saya adalah untuk memenangkan Tesla Model S. Saya mengabdikan diri saya untuk memenangkan kontes ini dengan mengambil keputusan trade yang tepat pada waktu yang tepat.
Q: Apa saran yang bisa anda berikan untuk sesama peserta dari Kontes Real OctaFX Supercharged?
A: Satu saran untuk semua trader: patuhi saja market dan ikuti trend market. Karena market selalu benar.

Seiring berjalannya waktu, babak final semakin mendekat! Daftar dalam Kontes Real Supercharged sekarang untuk bersaing mendapatkan Tesla Model S dan hadiah terbaik lainnya!


FATWA MUI TENTANG TRADING FOREX


Fatwa MUI Tentang Jual Beli Mata Uang (AL-SHARF)

Pertanyaan yang pasti ditanyakan oleh setiap trader di Indonesia :
1. Apakah Trading Forex Haram?
2. Apakah Trading Forex Halal?
3. Apakah Trading Forex diperbolehkan dalam Agama Islam?
4. Apakah SWAP itu?
Mari kita bahas dengan artikel yang pertama :






Forex Dalam Hukum Islam

 بسم الله الرحمن الرحيم

Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH; Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam.

Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhan/komoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara.

Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai.

HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS

1. Ada Ijab-Qobul : ---> Ada perjanjian untuk memberi dan menerima
  • Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai.
  • Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan.
  • Pembeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakan tindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat)

2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu:
  • Suci barangnya (bukan najis)
  • Dapat dimanfaatkan
  • Dapat diserahterimakan
  • Jelas barang dan harganya
  • Dijual (dibeli) oleh pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya
  • Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan.

Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama.
"Jangan kamu membeli ikan dalam air, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan".
(Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Mas'ud)

Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifatsifatnya atau ciri-cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah:
“Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya".
Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islam:
“Kesulitan itu menarik kemudahan.”
Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkus/tertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi label yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. cit. hal. 135. Mengenai teks kaidah hukum Islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55.

JUAL BELI VALUTA ASING DAN SAHAM

Yang dimaksud dengan valuta asing adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, poundsterling Inggris, ringgit Malaysia dan sebagainya. Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka tiap negara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya eksportir Indonesia akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonesia memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri.
Dengan demikian akan timbul penawaran dan perminataan di bursa valuta asing. setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing (kurs adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing) misalnya 1 dolar Amerika = Rp. 12.000. Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing. Pencatatan kurs uang dan transaksi jual beli valuta asing diselenggarakan di Bursa Valuta Asing (A. W. J. Tupanno, et. al. Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, hal 76-77)

FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS

Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia
No: 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf)

Menimbang :
a. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan
transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis.
b. Bahwa dalam 'urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa
bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandangan ajaran Islam berbeda antara satu  bentuk dengan bentuk lain.
c. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman.

Mengingat :

1. "Firman Allah, QS. Al-Baqarah[2]:275: "...Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba..."
2. "Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa'id al-Khudri:Rasulullah SAW bersabda, 'Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak)' (HR. albaihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban).
3. "Hadis Nabi Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa'i, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari 'Ubadah bin Shamit, Nabi s.a.w bersabda: "(Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya'ir dengan sya'ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.".
4. "Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa'i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi s.a.w bersabda: "(Jual-beli) emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai."
5. "Hadis Nabi riwayat Muslim dari Abu Sa'id al-Khudri, Nabi s.a.w bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain; dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai.
6. "Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara' bin 'Azib dan Zaid bin Arqam : Rasulullah saw melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai).
7. "Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf: "Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram."
8. "Ijma. Ulama sepakat (ijma') bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu

Memperhatikan :

1. Surat dari pimpinah Unit Usaha Syariah Bank BNI no. UUS/2/878
2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari'ah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H/ 28 Maret 2002.

MEMUTUSKAN :

Dewan Syari'ah Nasional Menetapkan : FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF).

Pertama : Ketentuan Umum

Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).
2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan).
3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai.

Kedua : Jenis-jenis transaksi Valuta Asing

1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.
2. Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa'adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah)
3. Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
4. Transaksi OPTION yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).

Ketiga : Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.


Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 M
DEWAN SYARI'AH NASIONAL - MAJELIS ULAMA INDONESIA

Referensi : syariahonline.com

Apa itu Forex?


Pasar valuta asing (bahasa Inggris: foreign exchange market, forex) atau disingkat valas merupakan suatu jenis perdagangan atau transaksi yang memperdagangkan mata uang suatu negara terhadap mata uang negara lainnya (pasangan mata uang/pair) yang melibatkan pasar-pasar uang utama di dunia selama 24 jam secara berkesinambungan. 

Pergerakan pasar valuta asing berputar mulai dari pasar Selandia Baru dan Australia yang berlangsung pukul 05.00–14.00 WIB, terus ke pasar Asia yaitu Jepang, Singapura, dan Hongkong yang berlangsung pukul 07.00–16.00 WIB, ke pasar Eropa yaitu Jerman dan Inggris yang berlangsung pukul 13.00–22.00 WIB, sampai ke pasar Amerika Serikat yang berlangsung pukul 20.30–10.30 WIB. Dalam perkembangan sejarahnya, bank sentral milik negara-negara dengan cadangan mata uang asing yang terbesar sekalipun dapat dikalahkan oleh kekuatan pasar valuta asing yang bebas.

Mata uang yang kerap diperdagangkan adalah mata uang negara-negara maju seperti Dollar Amerika (USD), Yen Jepang (JPY), Swiss Franc (CHF), Poundsterling Inggris (GBP), Australian Dollar (AUD), dan Euro (EUR). Semua mata uang ini diperdagangkan secara berpasang-pasangan (disebut pair), contohnya EUR/GBP, CHF/JPY dsb.

Lalu dari mana saya memperoleh keuntungan dari investasi ini? Secara sederhananya, keuntungan dari investasi ini diperoleh dari nilai selisih ketika kita membeli dan menjual kembali mata uang negara yang bersangkutan. Misalnya, pada bulan April Amir membeli mata uang Dollar dengan nilai tukar Rp. 8500,- per Dollar sebanyak US $1000 . Maka pada saat pembelian mata uang ini Amir mengeluarkan uang sebanyak Rp. 8500,- x 1000 = Rp 8.500.000,- Lalu pada bulan Mei, nilai tukar Dollar menguat terhadap Rupiah menjadi Rp. 9500,- per Dollarnya maka keuntungan bersih yang Amir peroleh ketika dia menjual kembali Dollarnya adalah sebesar: (9500-8500) x 1000 = Rp. 1.000.000,- Mudah dan sederhana bukan? Dan karena memang rata-rata waktu yang diperlukan untuk membeli dan menjual kembali mata uang yang bersangkutan biasanya tidak lebih dari satu bulan, maka forex trading digolongkan sebagai investasi dengan jangka waktu singkat.

Mungkin akan timbul pertanyaan demikian dari Anda: “Kalau begitu apa bedanya forex trading dengan jual beli di money changer?” Ada beberapa perbedaan mencolok antara perdagangan forex dengan money changer. Selain pasangan yang diperdagangkan adalah mata uang asing satu dengan mata uang asing lainnya (pada money changer biasanya dipadankan dengan Rupiah), forex trading tidak melibatkan perdagangan secara fisik. Dan yang lebih penting lagi karena tidak melibatkan perdagangan secara fisik, forex trading dapat dijalankan dengan sistem margin atau jaminan (margin trading).

Contohnya bila saya menginginkan membeli US$10.000, maka dengan sistem margin trading saya cukup mengeluarkan dana 1% nya saja yaitu sebesar US$100 sebagai jaminan. Namun keuntungan yang saya peroleh dari apresiasi (kenaikan) Dollar AS adalah sama nilainya dengan US$10.000 yang saya beli. Sangat sederhana dan karena memang tidak melibatkan perdagangan dalam bentuk fisik (investor tidak memegang mata uang yang dibeli atau dijual, hanya bukti transaksinya saja), maka jaminan yang diberikan dapat sangat kecil yaitu hanya 1% dari jumlah yang hendak dibeli.

Baca juga Alasan memilih trading Forex

Artikel dikutip dari situs:
- Wikipedia
- Belajar Forex

5 Hal yang perlu dipahami dalam Forex


Mendengar istilah Forex, mungkin sudah banyak yang mengetahui, bahkan banyak pula orang tidak mengetahui sama sekali Forex itu apa.

Jangan sampai ketika mendengar istilah forex, anda langsung mengatakan bahwa bisnis ini “Haram” atau mengatakan bisnis ini tidak jauh berbeda dengan “Judi”.

Paling tidak mari kita buka mata, buka telinga untuk mau mencari tahu, sehingga kita tidak asal menjawab tanpa memiliki dasar pengetahuan yang memadai.

Tidak salah, hanya karena debat masalah forex dari sisi hukum, kerugian, pialang dan lain sebagainya, kadangkala hubungan baik dengan teman/sahabat bisa menjadi renggang karena memiliki pemahaman yang berbeda. Oleh karena itu perlu kiranya  kita sama-sama belajar mencari tahu tentang bisnis atau investasi Forex itu sendiri.

Berikut adalah hal-hal yang perlu dipahami dalam Trading Forex.
1.    Memahami betul Forex itu apa?
2.    Memahami dasar hukum Forex dalam syariah Islam
3.    Memahami perusahaan pialang legal & ilegal
4.    Memahami analisa teknikal & analisa fundamental
5.    Memahami arti disiplin & istiqomah (kontinyu) dalam trading

Apabila 5 hal diatas sudah dipahami dengan baik, maka kita tidak akan ngawur untuk menjelaskan kepada orang yang belum paham.